Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan
permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI).“Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan UUD 1945,” jelas ketua MK, Mahfud MD di
meja persidangan, Selasa (08/01/2013).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai
bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga...
Selasa, 08 Januari 2013
Langganan:
Postingan (Atom)