Selasa, 08 Januari 2013

RSBI dibubarkan

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).“Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945,” jelas ketua MK, Mahfud MD di meja persidangan, Selasa (08/01/2013). Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga...