Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan
permohonan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal yang dipersoalkan adalah mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf
Internasional (RSBI).“Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional bertentangan dengan UUD 1945,” jelas ketua MK, Mahfud MD di
meja persidangan, Selasa (08/01/2013).
Mahfud menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas tidak dijelaskan mengenai
bentuk pendidikan bertaraf internasional. Sehingga akhirnya MK
memutuskan Pasal 50 ayat 3 ini dibatalkan.“Tidak ada penjelasan dalam UU Sisdiknas mengenai makna satuan pendidikan yang bertaraf internasional itu,” terang Mahfud. (dikutip dari lensaindonesia.com)
Dari awal RSBI sudah menimbulkan kontroversi di kalangan pendidik, berbagai hal negatif yang muncul telah menimbulkan wacana agar RSBI dibubarkan. baca yang negatif dari sekolah RSBI.
RSBI mengakibatkan pembedaan perlakuan terhadap akses pendidikan dan juga
mengakibatkan komersialisasi pendidikan yang hanya menguntungkan
golongan tertentu. Keadilan dalam mendapatkan akses pendidikan yang baik bagi seluruh kalangan masyarakat menjadi sesuatu yang hanya ada dalam undang-undang.
Salut buat rekan-rekan yang telah mengajukan yudisial review atas Pasal 50 ayat (3) UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Melalui perjuangan panjang akhirnya MK dapat membatalkan ayat dalam UU tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar