Berita


Ketentuan Beban Kerja Guru RA./Madrasah

Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA./Madrasah adalah 24 (dua puluh ernpat) ]am Tatap Muka (JTM) dan maksimal adalah 40 JTM per pekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM di antaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA./Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA./Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Curu Tetap.  Satu JTM setara dengan proses pembelajaran tatap muka selama 30 menit pada jenjang TK/RA, 35 menit pada ienjang SD/Ml, 40 menit pada jenjang SMP/MTs, dan 45 menit pada jenjang SMA'/MA/SMK/MAK.
Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK) atau konselor, mengampu bimbingan dan konseling kepada 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu satuan pendidikan atau lebih disetarakan dengan 24 JTM.