Senin, 29 Oktober 2012

RSBI dan Tidak Masuknya Bahasa Inggris dalam Kurikulum SD Terbaru.


Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.

Sedangkan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengubah kurikulum KTSP 2006 dengan kurikulum baru yang akan mulai berlaku pada tahun pelajaran 2013/2014. Kurikulum pendidikan nasional yang saat ini masih digodok dan rencananya nanti terjadi penyederhanaan jumlah mata pelajaran dari 11 mata pelajaran menjadi hanya 7 mata pelajaran yaitu: Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, PPKn, Matematika, Kesenian, Penjasorkes dan Pengetahuan Umum (Penggabungan IPS dan IPA)

Bertolak belakang dengan kebijakan RSBI diatas, Bahasa nggris yang sudah hampir 14 tahun diajarkan di Sekolah Dasar (SD) terhitung semenjak dicetuskan secara resmi pada tahun 1994 akan ditiadakan. Tentu selama masa kurun waktu tersebut telah banyak kebijakan ataupun usaha yang muncul demi memuluskan program mercesuar untuk menyonsong era globalisasi dimana komunikasi dengan bahasa Inggris merupakan sesuatu yang tak bisa dihindari di hampir semua aspek kehidupan manusia. Diantara kebijakan ataupun usaha tersebut adalah perubahan bahasa Inggris yang semula sebagai mata pelajaran muatan lokal pilihan menjadi mata pelajaran muatan local wajib di beberapa daerah, yang pertama hanya dilaksanakan di kelas-kelas atas kemudian merambah ke kelas 1, 2, dan 3.
Menurut Wamendikbud bidang pendidikan Musliar Kasim, alasan utamanya adalah karena di tingkat sekolah paling dasar anak-anak membutuhkan pembelajaran Bahasa Indonesia yang belum tentu mereka lafazkan huruf-hurufnya dengan baik dan lagipula apa arti filosofis di belakangnya. Kebijakan penghapusan Bahasa Inggris ini akan menjadi wajib disekolah negeri. Bahkan sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang 80 persen proses pengajaran seluruh mata pelajarannya memakai Bahasa Inggris harus mengikuti kurikulum yang baru ini. 
Kita ketahui bahwa kebijakan tentang memasukkan pelajaran bahasa Inggris di sekolah dasar sesuai dengan kebijakan Depdikbud RI No. 0487/1992, Bab VIII, yang menyatakan bahwa sekolah dasar dapat menambah mata pelajaran dalam kurikulumnya, asalkan pelajaran itu tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional. Kemudian, kebijakan ini disusul oleh SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993 tentang dimungkinkannya program bahasa Inggris sebagai mata pelajaran muatan lokal SD, dan dapat dimulai pada kelas 4 SD (Depdiknas). 
Belum lagi masalah guru yang telah bertahun-tahun menjadi pengajar Bahasa Inggris di Sekolah Dasar, mau dikemanakan mereka. Mengutip tanggapan seorang teman di Universitas  Jember yang mengatakan bahwa pemerintah pasti sudah memikirkan tentang para guru bahasa Inggris tersebut yang terancam “dirumahkan” kita tunggu saja kebijakan dari Kemendikbud.